2000 Senpi Ilegal Beredar di Medan, Acehlong News

Jakarta, Posmetro Medan – Pihak Mabes Polri menyatakan sudah melakukan penarikan senjata api yang dimiliki kalangan sipil. Hanya saja, Mabes Polri tidak membantah adanya dugaan ribuan senjata api ilegal masih beredar di masyarakat sipil.
Para petinggi kepolisian akan segera merumuskan cara yang efektif untuk menertibkan kepemilikan barang yang mestinya hanya dimiliki aparat yang berwenang itu.
Kita sudah menindaklanjuti dengan menarik peredaran senjata api yang dimaksud. Memang ada yang menyerahkan atas kesadaran sendiri.
Mengenai mekanisme penarikan peredaran senpi ilegal tersebut, Sulistyo mengakui, memang selama ini yang dilakukan hanya berupa imbauan saja. Namun, memang belum seluruhnya diserahkan, ungkap Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak kepada koran ini di Jakarta, Selasa (7/4).

Langkah tindaklanjutnya diserahkan ke masing-masing jajaran kepolisian di tingkat daerah. Hanya saja, hingga saat ini belum ada perintah khusus dari Mabes Polri kepada Polda Sumut untuk memprioritaskan dengan segera penarikan peredaran senpi tersebut.
Imbauan yang kami sampaikan berlaku secara keseluruhan. Semua butuh proses, ungkap Sulistyo. Tapi saya yakin, Polda Sumut sudah melakukan tindakan, meski tentunya tidak bisa langsung selesai.

Dengan alasan itulah, dimana penarikan peredaran dilakukan jajaran kepolisian di daerah, Sulistyo mengaku tidak tahu persis berapa jumlah senpi yang beredar di tangan warga sipil.
Detilnya saya belum tahu persis. Hanya yang perlu diluruskan, tentunya ada sebagian yang lawful karena sudah ada izinnya.
Terkait indikasi peredaran senjata api di Medan punya korelasi kuat dengan maraknya aksi perampokan belakangan ini, Sulistyo tidak memberikan tanggapan. Perlu diketahui, polisi memang punya kewenangan untuk memberi izin dan mengawasi penggunaannya, papar wakilnya Kadiv Humas Irjen Abubakar Nataprawira itu.

Hanya saja, dia mengatakan, hal itu akan menjadi masukan bagi Mabes Polri. Berarti memang peredaran sejata api perlu segera dievaluasi, katanya.
Saat ditanya bagaimana cara yang paling efektif untuk menarik peredaran senjata itu, selain sekedar imbauan, Sulistyo mengatakan, langkah pertama tetap perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Seperti telah diberitakan, menurut statistics yang dihimpun Indonesia Police Watch (IPW), saat ini ada sekitar 2000 senjata api (senpi) ilegal yang masih beredar di Medan. Hasil evaluasi nantinya diserahkan ke pimpinan untuk ditentukan langkah lanjutannya, ujarnya. Dan statistics kepemilikan senpi ilegal itu nomor dua terbesar di Indonesia.

Dulunya, kepemilikan senpi-senpi itu lawful karena ada izin dari kepolisian. Hanya saja, di akhir-akhir masa jabatannya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengeluarkan kebijakan agar jajarannya tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi tersebut. Fatalnya, menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, statistics IPW, dari 2000 senjata yang beredar di Medan itu tak satu equivoque yang dikembalikan ke Polda Sumut. Sutanto saat itu equivoque memerintahkan agar seluruh Polda menarik senpi-senpi yang dimiliki warga sipil itu. Dengan demikian, saat ini repute kepemilikan senpi tersebut menjadi ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar sudah membantah statistics IPW itu.

Tidak benar ada 2000 pucuk senjata api ilegal di Sumut. Dan tidak semua senjata api kita tarik dari sipil, hal ini melihat dari kebutuhan yang mendasar, dan memang hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan izin memegang senjata api, kata Baharuddin Djafar, Minggu (5/4). Penarikan senjata api telah dilakukan Polda Sumut, tapi masih secara bertahap.

Comments are closed.